Tampilkan postingan dengan label Ditunda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditunda. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 April 2012 0 komentar

Pemilihan Rektor UGM Putaran Pertama Ditunda

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pengerucutan bakal calon rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dari tujuh menjadi lima orang bakal calon yang dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin (12/3/2012), ditunda. Seharusnya, pengerucutan ini diadakan dalam rapat gabungan Majelis Guru Besar (MGB) dan Senat Akademik (SA) UGM.

Alasan penundaan karena Panitia Ad Hoch Pemilihan (PAH) dinilai belum melakukan sosialisasi yang memadai, baik tentang para kandidat mau pun tata tertib pemilihan. Dekan Fakultas Pertanian UGM Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D yang mewakili dekan 11 fakultas di UGM menyatakan, para peserta pleno belum mengetahui sosok tujuh bakal calon yang harus mereka pilih.

"Walau tujuh sosok para balon itu sudah dimunculkan di web UGM, kita belum sempat mempelajari karena peluncuran di web itu baru dilakukan Sabtu lalu. Kalau demikian kita ibarat dipaksa untuk memilih kuncing dalam karung", kata Prof Yuwono.

Selain belum disosialisasikannya para bakal calon, mekanisme dan tata tertib pemilihan pun juga belum disosialisasikan dengan baik. Dalam rapat pleno tersebut, sempat terjadi perdebatan mekanisme pemilihan apakah setiap anggota hanya berhak memilih satu bakal calon atau memilih lima bakal calon.

Namun, tidak ada titik temu tentang mekanisme pemilihan. Akhirnya disepakati pemilihan lima bakal calon ditunda hari Rabu (14/3/2012) mendatang. Sementara, rapat pleno hari ini dimanfaatkan untuk memperkenalkan tujuh para bakal calon tersebut.

Ketujuh bakal calon rektor itu adalah:
1. Prof. Dr. Techn. Danang Parikesit, M.Sc (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian  Masyarakat UGM);
2. Prof. Ir. Suryo Hapsoro Tri Utomo, Ph.D (pernah menjabat Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas/Kemdiknas/Kemdikbud);
3. Prof.Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M (Dekan Fakultas Hukum UGM);
4. Prof. Dr. Hartono, DEA., DESS (Direktur Sekolah Pascasarjana UGM);
5. Prof. Dr. Pratikno, M.Sc (Dekan Fakultas ISIPOL UGM);
6. Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr (Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM);
7. Dr.dr. HM. Hafizurrachman, MPH (staf pengajar AKK-FKM UI Jakarta).


View the original article here

0 komentar

Pengesahan RUU Perguruan Tinggi Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) resmi ditunda. Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah mengenai pembiayaan dan tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, saat ini masih banyak pihak yang belum memahami beberapa isu dalam RUU PT. Diantaranya ialah status internasionalisasi pendidikan tinggi dimana dapat mengancam posisi perguruan tinggi Indonesia karena masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia.

"Selain itu mengenai pendidikan agama yang masih dipegang oleh Kementerian Agama padahal harus satu tangan di bawah Kemdikbud," kata Rully, Rabu (4/4/2012), di Jakarta.

Akan tetapi, kata dia, isu yang paling krusial dalam RUU PT hingga menyebabkan pengesahannya ditunda ialah karena tata kelola otonomi yang disamakan dengan badan hukum dan mengarah pada komersialisasi. Padahal menurutnya, dalam opsi otonomi itu sudah ada batasan-batasan pengelolaan keuangan yang tidak boleh dilanggar oleh PTN, dan pemerintah akan membuat aturan untuk mengatur hal-hal teknisnya.

“Kebetulan juga ada masa reses sehingga kami bisa membahasnya secara hati-hati dan sempurna,” ujarnya.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menyebutkan, pembahasan yang alot juga terjadi pada isu pembiayaan di PTN. Dimana DPR menggiring agar masyarakat tidak terbebani dengan tarif yang tinggi. Langkahnya, DPR meminta pemerintah untuk memberikan subsidi dalam biaya operasional. Ia juga berpendapat, pemerintah harus mematok biaya pendidikan dalam batasan tertentu sehingga ada keleluasaan bagi masyarakat kecil.

"Juga diperlukan anggaran riset senilai 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan. Namun usulan anggaran itu ditolak dan keduanya kita anggaran riset diambil 30 persen dari biaya operasional perguruan tinggi," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyebutkan, keterjangkauan biaya PTN harus ada dalam RUU tersebut. Misalnya dengan menggratiskan biaya pendaftaran kepada mahasiswa baru, dan memberikan sanksi jika PTN menolak mahasiswa miskin.

"Kami juga meminta ada standar biaya per program studi yang dibatasi sesuai kemampuan masing-masing mahasiswa," ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini menyebutkan, bentuk tata kelola PTN juga masih perlu dibahas lagi. Dia menyatakan, meskipun nanti ada kampus yang memilih badan hukum namun DPR akan membatasinya dengan mencantumkan badan hukum nirlaba.

“Dengan nirlaba maka keuntungan yang didapat tidak untuk personal melainkan dikembalikan lagi untuk kepentingan akademik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, RUU-PT awalnya akan disahkan pada awal April 2012. Akan tetapi karena terjadi tarik ulur di sejumlah pasal, maka agenda pengesahan diundur, rencananya sampai 10 April mendatang.


View the original article here

 
;