Jumat, 06 April 2012

Pengesahan RUU Perguruan Tinggi Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) resmi ditunda. Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah mengenai pembiayaan dan tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, saat ini masih banyak pihak yang belum memahami beberapa isu dalam RUU PT. Diantaranya ialah status internasionalisasi pendidikan tinggi dimana dapat mengancam posisi perguruan tinggi Indonesia karena masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia.

"Selain itu mengenai pendidikan agama yang masih dipegang oleh Kementerian Agama padahal harus satu tangan di bawah Kemdikbud," kata Rully, Rabu (4/4/2012), di Jakarta.

Akan tetapi, kata dia, isu yang paling krusial dalam RUU PT hingga menyebabkan pengesahannya ditunda ialah karena tata kelola otonomi yang disamakan dengan badan hukum dan mengarah pada komersialisasi. Padahal menurutnya, dalam opsi otonomi itu sudah ada batasan-batasan pengelolaan keuangan yang tidak boleh dilanggar oleh PTN, dan pemerintah akan membuat aturan untuk mengatur hal-hal teknisnya.

“Kebetulan juga ada masa reses sehingga kami bisa membahasnya secara hati-hati dan sempurna,” ujarnya.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menyebutkan, pembahasan yang alot juga terjadi pada isu pembiayaan di PTN. Dimana DPR menggiring agar masyarakat tidak terbebani dengan tarif yang tinggi. Langkahnya, DPR meminta pemerintah untuk memberikan subsidi dalam biaya operasional. Ia juga berpendapat, pemerintah harus mematok biaya pendidikan dalam batasan tertentu sehingga ada keleluasaan bagi masyarakat kecil.

"Juga diperlukan anggaran riset senilai 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan. Namun usulan anggaran itu ditolak dan keduanya kita anggaran riset diambil 30 persen dari biaya operasional perguruan tinggi," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyebutkan, keterjangkauan biaya PTN harus ada dalam RUU tersebut. Misalnya dengan menggratiskan biaya pendaftaran kepada mahasiswa baru, dan memberikan sanksi jika PTN menolak mahasiswa miskin.

"Kami juga meminta ada standar biaya per program studi yang dibatasi sesuai kemampuan masing-masing mahasiswa," ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini menyebutkan, bentuk tata kelola PTN juga masih perlu dibahas lagi. Dia menyatakan, meskipun nanti ada kampus yang memilih badan hukum namun DPR akan membatasinya dengan mencantumkan badan hukum nirlaba.

“Dengan nirlaba maka keuntungan yang didapat tidak untuk personal melainkan dikembalikan lagi untuk kepentingan akademik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, RUU-PT awalnya akan disahkan pada awal April 2012. Akan tetapi karena terjadi tarik ulur di sejumlah pasal, maka agenda pengesahan diundur, rencananya sampai 10 April mendatang.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;