Tampilkan postingan dengan label Rektor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rektor. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 21 Juli 2012 0 komentar

Penggugat: Rektor Unsrat Sering Sewenang-wenang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan represif yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado, Donald Rumokoy, dengan jalan menjatuhkan sanksi kepada dosen dan mahasiswa bersuara vokal ternyata sudah sering terjadi. Kasus gugatan ke pengadilan yang dilayangkan oleh Julius Pontoh pada 2006 silam dilakukan karena haknya sebagai Dekan MIPA terpilih yang haknya dicopot oleh rektor membuka banyak kasus ketidakadilan yang dilakukan oleh rektor Unsrat tersebut.

"Ketidakadilan yang menimpa Julius adalah pembuka dari jenis ketidakadilan yang dilakukan oleh Rektor Unsrat. Empat mahasiswa FISIP diskorsing karena mengkritik kebijakan rektor yang menyangkut transparansi kampus. Selain mahasiswa, juga ada tiga dosen yang dikenai vonis ringan oleh kampus dan sekarang gugatan tiga dosen tersebut sedang diproses di PTUN Manado," ujar Didi Kolengan, kuasa hukum Julius Pontoh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/06/2012).

Didi menambahkan bahwa Donald juga memecat dengan tidak hormat Arnold Lao dan Novianti, dua dosen di Unsrat, karena mengikuti proses pencalonan menjadi legislator (caleg) pada pemilihan kepala daerah setempat. Menurut Didi, kedua dosen tersebut tidak seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat karena mereka hanya mendaftarkan namanya, tapi tidak memproses pencalonannya lebih lanjut. Kasus tersebut sekarang sedang dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan pengugat Novianti.

"Hanya Ibu Novianti yang mengugat pemecatannya sebagai dosen karena Pak Arnold sudah meninggal tak lama setelah surat pemecatannya secara tidak hormat sebagai dosen diterimanya," kata Didi.

Di lain kesempatan, Julius Pontoh juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Donald adalah tindakan otoriter. Ia berkaca pada kasus yang menimpanya tatkala sudah empat tahun dirinya memenangkan gugatan dan mendapatkan keputusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang dikeluarkan oleh PTUN Manado No. 27/G.TUN/2006/PTUN.Mdo tertanggal 21 Maret 2007. Hingga kini putusan dari pengadilan yang mengharuskannya diangkat menjadi Dekan MIPA Unsrat tak juga dilakukan oleh Donald.

"Apa yang dilakukan oleh Donald tidak layak dicontoh karena hal tersebut melanggar HAM. Dia sudah menangguhkan diri saya diangkat untuk menjadi dekan dan sampai sekarang saya tidak juga diangkat menjadi dekan, padahal pemilihan saya sebagai dekan berlangsung dengan demokratis. Tapi kok malah rival saya yang kalah diangkat menjadi dekan dan disetujui olehnya. Kesewenang-wenangannya telah merugikan Unsrat, contohnya kolega dan anak didik saya di Unsrat jadi takut dengannya. Hal tersebut tentunya menganggu jalannya kebebasan berpikir dan berpendapat di lingkungan kampus," ujar Julius.

Menurut Komnas HAM, yang dilakukan oleh Donald tersebut adalah perbuatan yang dengan jelas bercorak otoriter dan melanggar HAM. Setelah melakukan penyelidikan dalam kasus Julius dan rekan-rekannya, termasuk mahasiswa, Komnas HAM menilai bahwa tindakan Donalkd jelas melanggar hak untuk turut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tindakan yang dilakukan oleh Rektor Unsrat adalah jenis pelanggaran HAM yang meyangkut soal penghilangan keadilan dengan disengaja dan mengabaikan imbauan pemerintah yang diperkuat oleh hukum inkracht. Selain itu, Rektor juga melakukan ketidaktaatan hukum yang mengenai masalah HAM dan hal ini tidak hanya terjadi pada Pak Julius. Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, tindakan serupa juga terjadi pada dosen dan mahasiswa Unsrat yang mengkritik pihak rektorat terkait masalah internal kampus," kata Johny Nelson Simanjuntak selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Kamis, 28 Juni 2012 0 komentar

Rektor Undip: Perguruan Tinggi Bukan Pasar

Rektor Universitas Diponegoro Prof Sudharto P Hadi menyatakan tidak setuju jika universitas disamakan dengan pasar. Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan berkualitas.

"Saya sama sekali tidak setuju ada yang mengatakan bahwa biaya kuliah di Fakultas Kedokteran tinggi karena logika pasar. Karena permintaan naik lalu harga naik. Perguruan tinggi bukan pasar dan bukan unit bisnis. Kita adalah unit pendidikan," tutur Sudharto, Kamis (21/6/2012) di Semarang, Jawa Tengah.

Tahun ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan maupun jalur tulis sudah selesai. Peserta di panitia lokal 42 Semarang naik 30 persen dari 21.000 menjadi 27.682 pendaftar. Peminat terbanyak masih pada Fakultas Kedokteran.

Biaya kuliah yang tinggi di Fakultas Kedokteran, menurut Sudharto, disebabkan oleh besarnya biaya operasional, seperti kebutuhan praktikum dan laboratorium. Masa studi di Fakultas Kedokteran juga lebih lama dari bidang studi lain. Kuliah minimal di Fakultas Kedokteran adalah Rp 25 juta per tahun per mahasiswa.

Ujian Mandiri yang merupakan alternatif lain dari SNMPTN memang membutuhkan biaya lebih tinggi. Hal itu, kata Sudharto, sebagai subsidi silang untuk mahasiswa lain.

Jumat, 06 April 2012 0 komentar

Pemilihan Rektor UGM Putaran Pertama Ditunda

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pengerucutan bakal calon rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dari tujuh menjadi lima orang bakal calon yang dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin (12/3/2012), ditunda. Seharusnya, pengerucutan ini diadakan dalam rapat gabungan Majelis Guru Besar (MGB) dan Senat Akademik (SA) UGM.

Alasan penundaan karena Panitia Ad Hoch Pemilihan (PAH) dinilai belum melakukan sosialisasi yang memadai, baik tentang para kandidat mau pun tata tertib pemilihan. Dekan Fakultas Pertanian UGM Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D yang mewakili dekan 11 fakultas di UGM menyatakan, para peserta pleno belum mengetahui sosok tujuh bakal calon yang harus mereka pilih.

"Walau tujuh sosok para balon itu sudah dimunculkan di web UGM, kita belum sempat mempelajari karena peluncuran di web itu baru dilakukan Sabtu lalu. Kalau demikian kita ibarat dipaksa untuk memilih kuncing dalam karung", kata Prof Yuwono.

Selain belum disosialisasikannya para bakal calon, mekanisme dan tata tertib pemilihan pun juga belum disosialisasikan dengan baik. Dalam rapat pleno tersebut, sempat terjadi perdebatan mekanisme pemilihan apakah setiap anggota hanya berhak memilih satu bakal calon atau memilih lima bakal calon.

Namun, tidak ada titik temu tentang mekanisme pemilihan. Akhirnya disepakati pemilihan lima bakal calon ditunda hari Rabu (14/3/2012) mendatang. Sementara, rapat pleno hari ini dimanfaatkan untuk memperkenalkan tujuh para bakal calon tersebut.

Ketujuh bakal calon rektor itu adalah:
1. Prof. Dr. Techn. Danang Parikesit, M.Sc (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian  Masyarakat UGM);
2. Prof. Ir. Suryo Hapsoro Tri Utomo, Ph.D (pernah menjabat Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas/Kemdiknas/Kemdikbud);
3. Prof.Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M (Dekan Fakultas Hukum UGM);
4. Prof. Dr. Hartono, DEA., DESS (Direktur Sekolah Pascasarjana UGM);
5. Prof. Dr. Pratikno, M.Sc (Dekan Fakultas ISIPOL UGM);
6. Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr (Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM);
7. Dr.dr. HM. Hafizurrachman, MPH (staf pengajar AKK-FKM UI Jakarta).


View the original article here

 
;