Tampilkan postingan dengan label Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tinggi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Juni 2012 0 komentar

Rektor Undip: Perguruan Tinggi Bukan Pasar

Rektor Universitas Diponegoro Prof Sudharto P Hadi menyatakan tidak setuju jika universitas disamakan dengan pasar. Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan berkualitas.

"Saya sama sekali tidak setuju ada yang mengatakan bahwa biaya kuliah di Fakultas Kedokteran tinggi karena logika pasar. Karena permintaan naik lalu harga naik. Perguruan tinggi bukan pasar dan bukan unit bisnis. Kita adalah unit pendidikan," tutur Sudharto, Kamis (21/6/2012) di Semarang, Jawa Tengah.

Tahun ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan maupun jalur tulis sudah selesai. Peserta di panitia lokal 42 Semarang naik 30 persen dari 21.000 menjadi 27.682 pendaftar. Peminat terbanyak masih pada Fakultas Kedokteran.

Biaya kuliah yang tinggi di Fakultas Kedokteran, menurut Sudharto, disebabkan oleh besarnya biaya operasional, seperti kebutuhan praktikum dan laboratorium. Masa studi di Fakultas Kedokteran juga lebih lama dari bidang studi lain. Kuliah minimal di Fakultas Kedokteran adalah Rp 25 juta per tahun per mahasiswa.

Ujian Mandiri yang merupakan alternatif lain dari SNMPTN memang membutuhkan biaya lebih tinggi. Hal itu, kata Sudharto, sebagai subsidi silang untuk mahasiswa lain.

Jumat, 06 April 2012 0 komentar

Mendikbud: Pendidikan Tinggi Kita Diskriminatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, selama ini masih ada diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya bertekad meretas diskriminasi itu dengan berbagai hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT).

"Selama ini pendidikan tinggi kita diskriminatif," kata Nuh, Rabu (4/4/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta. Ia menjelaskan, diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nampak dari tidak diperbolehkannya politeknik membuka program Doktor.

Seperti diketahui, selama ini hanya universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diberi keleluasaan membuka jenjang pendidikan sampai taraf doktor.

Selain itu, tambahnya, para dosen yang mengajar di politeknik juga tidak memiliki peluang menjadi guru besar lantaran jenjang karir tertingginya hanya dibatasi sampai Rektor Kepala.

"Sedangkan politeknik hanya sampai D4 dan tidak bisa membuka program Doktor. Para dosen mentok di Rektor Kepala," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya terus menggodok RUU-PT bersama DPR. Karena dalam RUU itu akan ada revolusi besar yang memperkenankan pendidikan vokasi membuka program Doktor, dan para dosen di politeknik berpeluang menjadi Guru Besar.

Di luar itu, sesuai dengan semangatnya, RUU-PT juga ditujukan untuk menghapus diskriminasi dan mengedepankan kesetaraan hak pendidikan. "Sebuah revolusi besar, karena RUU ini akan menghapus diskriminasi itu. Intinya, semua memiliki kesempatan yang sama," pungkasnya.

Seperti diberitakan, RUU-PT saat ini masih terus digodok oleh Kemdikbud bersama Komisi X DPR. Awalnya, RUU itu akan disahkan pada 3 April kemarin.

Namun karena terjadi tarik ulur di beberapa poin, khususnya mengenai tata kelola dan pembiayaan perguruan tinggi, RUU itu urung disahkan setidaknya sampai 10 April mendatang.


View the original article here

0 komentar

Pengesahan RUU Perguruan Tinggi Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) resmi ditunda. Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah mengenai pembiayaan dan tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, saat ini masih banyak pihak yang belum memahami beberapa isu dalam RUU PT. Diantaranya ialah status internasionalisasi pendidikan tinggi dimana dapat mengancam posisi perguruan tinggi Indonesia karena masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia.

"Selain itu mengenai pendidikan agama yang masih dipegang oleh Kementerian Agama padahal harus satu tangan di bawah Kemdikbud," kata Rully, Rabu (4/4/2012), di Jakarta.

Akan tetapi, kata dia, isu yang paling krusial dalam RUU PT hingga menyebabkan pengesahannya ditunda ialah karena tata kelola otonomi yang disamakan dengan badan hukum dan mengarah pada komersialisasi. Padahal menurutnya, dalam opsi otonomi itu sudah ada batasan-batasan pengelolaan keuangan yang tidak boleh dilanggar oleh PTN, dan pemerintah akan membuat aturan untuk mengatur hal-hal teknisnya.

“Kebetulan juga ada masa reses sehingga kami bisa membahasnya secara hati-hati dan sempurna,” ujarnya.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menyebutkan, pembahasan yang alot juga terjadi pada isu pembiayaan di PTN. Dimana DPR menggiring agar masyarakat tidak terbebani dengan tarif yang tinggi. Langkahnya, DPR meminta pemerintah untuk memberikan subsidi dalam biaya operasional. Ia juga berpendapat, pemerintah harus mematok biaya pendidikan dalam batasan tertentu sehingga ada keleluasaan bagi masyarakat kecil.

"Juga diperlukan anggaran riset senilai 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan. Namun usulan anggaran itu ditolak dan keduanya kita anggaran riset diambil 30 persen dari biaya operasional perguruan tinggi," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyebutkan, keterjangkauan biaya PTN harus ada dalam RUU tersebut. Misalnya dengan menggratiskan biaya pendaftaran kepada mahasiswa baru, dan memberikan sanksi jika PTN menolak mahasiswa miskin.

"Kami juga meminta ada standar biaya per program studi yang dibatasi sesuai kemampuan masing-masing mahasiswa," ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini menyebutkan, bentuk tata kelola PTN juga masih perlu dibahas lagi. Dia menyatakan, meskipun nanti ada kampus yang memilih badan hukum namun DPR akan membatasinya dengan mencantumkan badan hukum nirlaba.

“Dengan nirlaba maka keuntungan yang didapat tidak untuk personal melainkan dikembalikan lagi untuk kepentingan akademik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, RUU-PT awalnya akan disahkan pada awal April 2012. Akan tetapi karena terjadi tarik ulur di sejumlah pasal, maka agenda pengesahan diundur, rencananya sampai 10 April mendatang.


View the original article here

 
;