Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Juli 2012 0 komentar

Mengisi Liburan Sekolah dengan Aktivitas Budaya

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar masa liburan sekolah dapat isi dengan kegiatan yang terkait kebudayaan.

Untuk itu, dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah diminta untuk mempersiapkan beragam aktivitas kebudayaan di museum, sanggar seni, padepokan seni, taman budaya, serta cagar budaya (percandian dan lain-lain).

Tempat-tempat yang dapat dikunjungi para siswa tersebut diminta untuk membuat aktivitas budaya yang atraktif, edukatif, dan interaktif. Surat imbauan ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim.

"Aktivitas budaya selama liburan ini merupakan bentuk integrasi pendidikan dan kebudayaan. Para siswa juga dapat mengisi momentum liburan dengan kegiatan produktif dan terbangun kreativitasnya," kata Musliar di Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Sabtu, 14 April 2012 0 komentar

Membunuh Sekolah Swasta

KOMPAS.com - Aneh! Ketika pemerintah pasang badan melindungi dan meringankan hidup rakyat dengan mengeluarkan peraturan, rakyat justru gelisah, bahkan nasibnya merasa dipertaruhkan dan diperlakukan tidak adil.

Itulah yang dialami sekolah swasta terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang larangan bagi sekolah SD-SMP memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Sejumlah pengelola sekolah swasta keberatan.

Mereka memandang peraturan menteri yang diundangkan per 4 Januari 2012 itu sangat merugikan sekolah swasta, khususnya sekolah swasta miskin yang masih membutuhkan kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.

Sesungguhnya alasan diterbitkannya peraturan ini mulia. Peraturan ini ingin mengembalikan hakikat negara sebagai yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, juga menyiratkan bahwa negara tidak lagi membiarkan sebagian besar beban penyelenggaraan pendidikan terus ditanggung masyarakat, khususnya sekolah swasta yang telah begitu banyak menggantikan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan sejak masa penjajahan.

Pemahaman positif ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenuhi uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 Ayat (4). MK menegaskan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Pemerintah pasti menyadari implementasi Permendikbud No 60/2011 wajib mengindahkan keputusan MK tersebut. Namun, mengapa peraturan itu tetap menggelisahkan rakyat?

Memahami kegelisahan

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud No 60/2011 adalah: (a) untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya; (b) bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.

Inilah tekad pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bagi semua warga. Mengharukan karena negara membela nasib rakyat, khususnya kaum miskin.

Bagaimana nasib institusi pendidikan, khususnya swasta? Pasal 3 menegaskan: sekolah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orangtua, atau walinya.

Secara khusus (Pasal 4) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua, atau walinya yang tak mampu secara ekonomis. Pasal ini sangat menyulitkan sekolah swasta.

Itu belum cukup. Pasal 5 Ayat 1 menegaskan, sekolah swasta yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya operasi.

Padahal, fakta menunjukkan, dana BOS yang diterima tak mencukupi biaya penyelenggaraan sekolah secara keseluruhan, seperti kebutuhan gaji guru/karyawan, biaya investasi sarana-prasarana, dan operasional pembelajaran.

Memang Pasal 5 Ayat 2 memberi kemungkinan melakukan pungutan asal sepersetujuan dari orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, dinas pendidikan provinsi, dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagi sekolah swasta, ayat ini hanya melahirkan kerumitan, bahkan kemustahilan untuk bisa melakukan pungutan. Kalau sekolah swasta tetap melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai Pasal 5, sanksi yang bakal diberikan adalah pencabutan izin penyelenggaraan.

Sesungguhnya kalau keputusan MK tentang UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat (4) yang mewajibkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dijalankan, pastilah tidak ada yang perlu dicemaskan.

Artinya, pemerintah memperlakukan sekolah swasta sama seperti sekolah negeri, misalnya dengan mengambil alih pemberian gaji guru dan operasional sekolah. Mungkinkah pemerintah melakukan itu? Atau keputusan MK bakal diabaikan?

Sangat beralasan jika terbitnya Permendikbud No 60/2011 sangat menggelisahkan masyarakat, khususnya sekolah swasta. Peraturan ini sangat memungkinkan terjadinya proses eutanasia, membunuh, sekolah swasta. Apalagi, kalau peraturan ini dimanfaatkan pejabat demi pencitraan politis.

Kalau karena peraturan ini sekolah swasta mulai sekarat bahkan mati, alih-alih pemerintah menjamin pendidikan yang layak, pemerintah justru telah ceroboh mengempaskan hak belajar berjuta anak bangsa. Ironis dan tragis.

*SIDHARTA SUSILA Pendidik, Tinggal di Muntilan, Magelang


View the original article here

Kamis, 05 April 2012 0 komentar

Sekolah Aman Perlu Diwujudkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rehabilitasi sekolah secara besar-besaran yang dilaksanakan pemerintah, harus menjamin terwujudnya sekolah aman bagi siswa.

Untuk itu, pedoman sekolah/madrasah aman dari bencana perlu menjadi rujukan dalam penerapan sekolah/madrasah aman melalui rehabilitasi, ruang kelas baru, dan pemeliharaan/perawatan dari dana APBN.

Hal ini dikatakan Yanti Sriyulianti, Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Sekolah Aman, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, di Jakarta, Selasa (3/4/2012).

"Pedoman sekolah aman ini mendapat masukan dan dukungan dari berbagai institusi seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan organisasi lainnya," kata Yanti.

Musliar mengatakan pada prinsipnya Kemendikbud mendukung terwujudnya sekolah aman yang bukan dari segi fisik saja, tetapi juga dari nonfisik.


View the original article here

Rabu, 04 April 2012 0 komentar

Sekolah Rumah Belum Dipahami

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyelenggaraan sekolah rumah (homeschooling) sebagai salah satu bentuk pendidikan informal masih belum banyak dipahami masyarakat, termasuk dinas pendidikan. Akibatnya, anak-anak sekolah rumah yang umumnya anak-anak usia sekolah terhambat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan sesuai kebutuhannya.

Erlina VF Ratu, Pimpinan Komunitas Sekolah Rumah Pelangi di Jakarta, mengemukakan bahwa perlakuan pada anak-anak sekolah rumah dalam ujian nasional, misalnya, bergantung pada siapa pejabat di dinas pendidikan di daerah. Jika pejabat dinas pendidikan paham soal sekolah rumah, dukungan untuk ujian nasional (UN) kesetaraan maupun bergabung di UN sekolah formal dipermudah birokrasinya. 

"Sebaliknya, kalau diganti dengan yang tidak paham, anak-anak sekolah rumah justru dipersulit. Ini merugikan hak anak-anak dalam hak belajar mereka," kata Erlina, Rabu (4/4/2012).

Budi Trikorayanto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) mengatakan, sebenarnya tiga jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yakni pendidikan formal, nonformal, dan informal, pada prinsipnya saling melengkapi. Jika terjadi perpindahahan jalur, semestinya tidak saling menghambat.

"Anak-anak sekolah rumah tentunya dapat dikatakan memenuhi standar kompetensi formal atau nonformal pada waktu mereka mampu lulus UN. Bahwa mereka tidak mengikuti standar proses sesuai pendidikan formal dan nonformal, hal ini bukan berarti proses yang mereka lakukan tidak lebih baik," kata Budi.

Parameter keberhasilan pendidikan, menurut Budi, seharusnya bisa dilihat dari output anak didik, apakah proses yang dilalui mampu mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Budi mengatakan, semakin jelas bahwa politik pendidikan pemerintah adalah sekolah formal semata. Sebaliknya, pendidikan nonformal dan informal hanyalah pelengkap penderita belaka. "Hal ini jelas menyalahi amanat UU Sisdiknas. Walaupun anak-anak sekolah rumah yang usia sekolah akan dimasukkan dalam pendidikan formal, tapi pendidikan nonformal dan informal haruslah tetap diperhatikan untuk saling melengkapi dengan pendidikan formal," papar Budi.

Seto Mulyadi, Ketua Umum AsahPena, mengatakan anak-anak sekolah rumah ini menganut belajar kapan saja, di mana saja, dan dengan siapa saja. Apa yang dipelajari anak-anak sesuai dengan syarat yang dibuat pemerintah mulai dari kompetensi, materi, dan standar isi.

Namun demikian, ketentuan yang ada secara sempit mensyaratkan anak-anak sekolah rumah yang bisa mengalami percepatan belajar harus ber-IQ 130. "Padahal, kemampuan belajar tidak sepenuhnya tergantung IQ. Asal anak belajar rajin, fokus, dan konsentrasi, proses belajar bisa lebih cepat," kata Seto.


View the original article here

0 komentar

Mencetak Pemimpin Bernurani dari Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar sukses menjadi pribadi yang efektif di masa datang, setiap anak seharusnya tidak hanya mampu menguasasi keterampilan dasar seperti membaca, memahami ilmu pengetahuan atau matematika saja, tetapi juga perlu menguasai keterampilan dalam berinteraksi sosial dan selalu memperbaiki kemampuan dirinya.

Tugas mengajarkan kemampuan tersebut tentu tidak bisa dibilang mudah. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah melalui program The Leader in Me (TLIM), yakni program berlisensi FranklinCovey yang menanamkan kepemimpinan di seluruh aspek sekolah.

Program ini memberikan kesempatan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru, manajemen sekolah, hingga orang tua murid untuk memiliki karakter kepemimpinan melalui prinsip universal 7 habits. Yakni, be proactive, begin with the end in mind, put first things first, think win-win, seek first to understand-then to be understand, synergize, dan sharpen the saw.

Menurut Rasyid Izada, pembina Yayasan An-Nisaa, yang sudah menjalankan program TLIM di sekolahnya, program ini sangat menunjang ajaran 10 adab yang sudah lebih dulu ditanamkan di sekolahnya sejak jenjang TK hingga SMA.

Kesepuluh adab itu adalah damai, syukur, peduli, jujur, amanah, disiplin, kebersamaan, rendah hati, sabar, dan ikhlas. Akan tetapi,menurut Rasyid, 10 adab itu dinilainya masih belum sempurna. Setidaknya setelah ia mengenal program the leader in me.

"Setelah kami pelajari, program the leader in me ini baik digunakan sebagai penunjang 10 adab. Kami ingin mencetak true leadership yang berhati nurani. Karena pemimpin sekarang banyak yang tidak bernurani," ungkapnya di sela acara Leadership Day di Jakarta (3/4).

Sementara itu, ditemui terpisah, Executive Director PSKD Mandiri, Tya Adhitama mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, program the leader in me merupakan infrastruktur yang mendukung pembangunan karakter siswa di sekolah dengan tujuan mencetak pemimpin masa depan yang efektif.

Atas dasar keberhasilannya menerapkan program tersebut, PSKD Mandiri menjadi sekolah pertama di dunia (di luar Amerika Serikat) yang menjadi benchmark dalam penerapan program the leader in me.

"Tujuan kami ingin mencetak pemimpin yang memiliki karakter nasional. Pemimpin yang efektif bukan karena memiliki jabatan, tapi memiliki jiwa kepemimpinan dari dalam dirinya," pungkas Tya.

Penerapan program TLIM di sekolah antara lain berusaha menanamkan pola pikir pentingnya pembuatan perencanaan, penentuan skala prioritas, kerja sama, pentingnya mendengarkan orang lain sebelum kita berbicara, serta pentingnya memiliki kehidupan yang seimbang.

Salah satu kisah keberhasilan program TLIM di Amerika Serikat terjadi di AB Combs Leadership Magnet Elementary School, sebuah sekolah dasar negeri di Amerika. Bersama dengan staf sekolah, Muriel mengembangkan sekolah berbasis karakter kepemimpinan dengan menengali dan mengembangkan bakat unik yang dimiliki setiap siswa serta membangun kekuatan yang mereka miliki. Di bawah kepemimpinan Summers, dari tahun ke tahun sekolahnya berhasil meraih prestasi akademis di atas rata-rata.

Keberhasilan yang diraih sekolah tersebut juga mengantarkan A.B.Combs meraih berbagai penghargaan antara lain the Number One National Magnet School in America hingga the National Elementary School of the Year.


View the original article here

0 komentar

BNSP Anaktirikan Siswa Sekolah Nonformal-Informal

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) Seto Mulyadi menyatakan ada diskriminasi untuk pendidikan nonformal dan informal. "Semestinya UN program paket sama pelaksanaannya dengan UN sekolah formal atau tidak jauh setelah UN formal," kata Seto saat beraudinesi dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta, Selasa (3/3/2012).

Penyelengaraan UN kesetaran yang tidak tentu ini, tambah Seto, membuat anak-anak yang seharusnya lulus tahun ini langsung bisa melanjut ke jenjang berikutnya jadi terkendala. AsahPena memperjuangkan agar pelaksanaan UN kesetaraan bisa diperlakukan sama dengan UN sekolah formal.

BSNP biasanya sudah menyiapkan Peraturan Mendikbud, kisi-kisi, dan pos operasional standar (POS) UN sekolah formal setahun sebelumnya. Sebaliknya, sampai saat ini kepastian jadwal UN kesetaraan pun belum ada, apalagi kisi-kisi untuk gambaran materi UN kesetaraan.

"Yang dihadapi anak-anak usia sekolah di pendidikan nonformal dan informal sekarang ini, ya tidak bisa daftar sekolah tahun ini juga. Kalau UN kesetaraan dilaksanakan Juli, pengumuman kelulusan bisa molor sampai dua bulan, anak-anak yang mau ikut seleksi PTN dan daftar sekolah baru tidak bisa tahun ini," ujar Budi Trikorayanto, Wakil Ketua Umum.

Tidak berniat

Menanggapi hal itu, anggota BSNP Jamaris Jamma, Farid Anfasa Moeloek, Teuku Ramli Zakaria, dan Weinata Sairin, menyatakan, 
BSNP menyatakan tidak ada niat untuk mendiskriminasi pendidikan nonformal dan informal. Peningkatan mutu dan standar kedua jalur pendidikan ini juga dilakukan, termasuk dalam ujian nasional (UN) kesetaraan.

Menurut Weinata, BSNP menjamin tidak ada niat untuk mendiskriminasikan pendidikan nonformal dan informal. BSNP sedang mengkaji untuk bisa menggelar UN kesetaraan yang semakin lebih baik dan berkualitas.

"Untuk tahun ini, masih di bulan Juli. Akan diusahakan untuk Juni, namun Peraturan Mendikbud, kisi-kisi, dan POS UN kesetaraan masih dibahas. Mulai tahun 2013, BSNP hendak menjadwalkan UN kesetaraan sama dengan pelaksanaan UN sekolah," kata Jamaris.

Ramli mengatakan, pelaku pendidikan nonformal dan informal tetap harus memenuhi syarat supaya layanan pendidikan menjamin adanya kompetensi, keterampilan, dan pembentukan karakter yang baik. "UN kesetaraan juga tak lepas dari kecurangan. Karena itu, soal standar perlu ditegakkan supaya UN Paket ini setara dengan sekolah formal," kata Ramli.


View the original article here

 
;